psiaceh.or.id/ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
Sayangnya, Kejati Lampung masih meeahasiakan nama maupun inisial tersangkanya.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung saat ekspos akhir tahun di Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
“Kasus dana hibah KONI Lampung sudah ada tersangkanya. Saat ini sesang tahap penyidikan,” kata Nanang.
Kerugian Negara Rp2,57 M
Selain tersangka, lanjut Nanang, Kejati Lampung juga sudah memiliki data kerugian negara, yaitu sebesar Rp2,57 miliar.
“Jumlah itu berdasarkan hasil audit auditor eksternal. Selain itu, ada juga upaya pengembalian uang. Meski begitu, tahapan kasus tetap berjalan,” kata Nanang.
Nanang memastikan penyidikan kasus korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik sejak 2021.
Nanang mengakui, pengusutan kasus KONI termasuk lamban. Salah satu penyebabnya karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung tak kunjung beres melakukan audit dana hibah KONI Lampung.
Akhrinya, Kejati Lampung pun meminta audit dilakukan oleh auditor independen atau auditor eksernal dari Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan.
Hasil audit menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.
“Sudah dikembalikan sebesar Rp2,57 miliar dan sudah kami setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung,” jelas Nanang.
Soal pengembalian uang kerugian negara ini, kata Nanang, dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).
Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.
Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp60 miliar. (***)





Leave a Reply